Inilah Penyebab Umum Klaim Asuransi Ditolak oleh Pihak Asuransi

Salah satu alasan kenapa orang tidak mau menggunakan asuransi adalah proses pengurusan klaim yang dinilai ribet atau bahkan pernah melakukan pengajuan akan tetapi ditolak oleh pihak asuransi. Lantas apa penyebab umum klaim asuransi di tolak oleh pihak asuransi?

Dijaman sekarang menggunakan asuransi sangatlah penting. Namun sayangnya sebagian orang yang kurang memahami betul manfaat dari asuransi tersebut memilih untuk tidak menggunakannya. Padahal jika kita menggunakan asuransi maka kita akan terasa tertolong saat tertimpa suatu musibah.

Inilah Penyebab Umum Klaim Asuransi Ditolak oleh Pihak Asuransi

Sebelum mengajukan asuransi sebagai calon nasabah ada baiknya apabila kita mengetahui program serta ketentuan dari asuransi yang akan kita ikuti. Biasanya proses pengurusan klaim itu sendiri harus mendapatkan kesepakatan dari pihak nasabah dan petugas asuransi secara hukum. Dengan demikian si petugas sendiri tidak bisa melakukan penolakan dengan seenaknya.

Nah sebelum membahas lebih jauh tentang nasabah ada baiknya jika anda mengetahui penyebab umum klaim asuransi ditolak oleh pihak asuransi.

Polis yang sudah expired atau tidak aktif

Apa itu polis? Polis adalah sebuah kontrak tertulis antara pihak perusahaan atau penanggung dengan nasabah. Seperti kontrak pada umumnya, didalam polis juga terdapat syara-syarat tertentu seperti jumlah uang penanggungan, jangka waktu, jenis resiko yang harus ditanggung dan masih banyak lainnya. Oleh karena itu polis harus selalu dalam keadaan aktif.

Namun apa jadinya jika polis sudah tidak aktif? Polis tidak aktif disebabkan oleh dua hal yaitu pembayaran premi asuransi yang sudah jatuh tempo dan nilai tunai asuransi tidak mencukupi untuk menanggung biaya asuransi.

Klaim tidak tercakup di dalam klausul

Selain polis yang sudah tidak aktif, penyebab umum klaim asuransi ditolak oleh pihak ansuransi terjadi apabila klaim tidak tercakup dalam klausul. Misalnya apabila anda mengansuransikan mobil anda dengan asuransi TLO dan suatu ketika mobil tersebut mengalami kecelakaan namun dengan kerusakaan ringan maka mobil tersebut tidak bisa diansuransikan.Karena pada dasarnya asuransi TLO hanya akan cair apabila mobil mengalami kerusakan 75% atau lebih.

Klaim yang diajukan melebihi batas waktu

Pengajuan asuransi sejatinya harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Dan pastinya waktu tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila pihak dari nasabah melakukan pengajuan dan waktunya lebih dari batas yang sudah disepakati, maka pihak asuransi langsung menolaknya.

Dokumen kurang lengkap

Sebelum melakukan pengajuan asuransi ada baiknya jika anda melengkapi dokumen yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Misalnya jika anda ingin mengansuransikan mobil maka anda harus melengkapi dokumen seperti salinan SIM, STNK, Polis asuransi , bukti yang memperlihatkan kerusakan pada mobil anda atau bisa juga ditambah dengan surat keterangan dari pihak kepolisian.

Pendaftar sudah menderita penyakit sebelum membeli polis

Nah, satu hal yang harus diperhatikan betul sebelum melakukan asuransi kesehatan yaitu pastikan jika tubuh dalam kondisi sehata ketika mendaftarkan asuransi. Apabila anda sakit sebelum memiliki polis asuransi maka secara otomatis petugas asuransi langsung menolak klaim yang telah anda ajukan.

Melakukan aksi yang melanggar hukum

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya apabila kita betindak sopan dan jujur satu sama lain. Apabila anda ketahuan membohongi petugas asuransi tanpa piker panjang petugas tersebut langsung mencabut pengajuan klaim anda. Hal tersebut juga belaku apabila anda melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Mengikuti program asuransi rupanya memiliki banyak manfaat untuk kehidupan kita kedepannya. Selain memudahkan, asuransi juga memberikan keamanan serta perlidungan apabila terjadi sesuatu hal buruk terjadi. Karena semua yang kita lakukan saat ini tidak lain untuk kebaikan dimasa depan. Jadi tunggu apalagi, untuk anda yang melum melakukan asuransi segera daftakan diri anda.

Itu tadi informasi yang bisa kami bagikan mengenai penyebab umum klaim asuransi ditolak oleh pihak asuransi yang dapat kami bagikan dikesempatan kali ini. Semoga bermanfaat terima kasih.